11 research outputs found

    PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN DALAM MELAKUKAN TRANSAKSI DI E-COMMERCE

    Get PDF
    Penelitian ini fokus pada perlindungan hukum bagi konsumen dalam e-commerce. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini mengevaluasi ketentuan perundang-undangan terkait, seperti UUPK, KUHPerdata, KUHPidana, dan UU ITE. Meskipun ada kerangka hukum, temuan menunjukkan bahwa beberapa konsumen tidak sepenuhnya terlindungi, terutama karena kurangnya pengawasan dan pemahaman. Evaluasi terhadap toko e-commerce menunjukkan upaya kepatuhan, tetapi hasil kuesioner mengungkapkan kurangnya pemahaman konsumen. Ditemukan bahwa beberapa pelaku usaha e-commerce melanggar UUPK, dan sebagai upaya penyelesaian, konsumen dapat mengadu ke YLKI atau melalui pengadilan. Rekomendasi melibatkan perbaikan desain situs web, peningkatan tanda tangan digital, pengawasan ketat, serta pengenalan aspek keamanan seperti asuransi dan lembaga penjaminan

    MEKANISME ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS MELALUI ARBITRASE

    Get PDF
    Dalam kegiatan bisnis sering munculnya ketidaksesuaian denga apa yang termuat dalam suatu perjanjian yang sering disebut suatu sengketa, diantara para pihak yang terlibat dalam perjanjian, Untuk menyelesaikan sengketa dapat melalui jalur litigasi maupun non litigasi atau biasa dikenal alternatif penyelesaian sengketa dalam kenyataanya banyak pihak yang lebih memilih menyelesaikannya melalui jalur non litigasi, karena dipandang lebih efisien dan efektif. Dalam jalur non litigasi terdapat berbagai bentuk tata cara penyelesaian sengketa salah satunya ialah arbitrase

    Santoso’s Jihadism, Deradicalization, and Humanization: A Preliminary Investigation on Indonesian Terrorism

    Get PDF
    Indonesia. The rise of acts of terrorism by Santoso at that time makes the public ask: How far is the deradicalization program? Why do the various community groups become more radical and brave against the apparatus/officers who promote the deradicalization program? Humanization leads to the prevention or overcoming of intensification of conflict and escalation of violence, covering the way for human rights violations or acts of genocide. Humanization refers to a strategy designed to reduce the dynamics of conflict that are destructive and face violence, especially terrorism, as the culmination of radicalism. Indonesia is still not free from inter-religious conflict. Religion, which should be eager to spread liberation and peace for our fellow human beings, is just often breached, even disturbing the integrity of Unity in Diversity. Deradicalization also include humanization because it takes the participation of sincere and serious attention

    TANGGUNG JAWAB PELAKU BISNIS ANGKUTAN UMUM BUS LINTAS KOTA LINTAS PROVINSI TERHADAP BARANG BAWAAN PENUMPANG

    Get PDF
    Permasalahan mengenai hilangnya barang bawaan penumpang angkutan umum bus masih sering terjadi di Indonesia. Perusahaan sebagai penyedia layanan angkutan umum memiliki kewajiban untuk meningkatkan keamanan armada busnya sebagai bentuk tanggung jawab kepada penumpang selaku konsumennya. Penelitian ini bertujuan untuk membahas mengenai tanggung jawab yang seharusnya dimiliki oleh perusahaan angkutan umum bus terutama yang melayani perjalanan lintas kota dan lintas provinsi terhadap barang bawaan penumpangnya. Metode penelitian ini ialah hukum empiris dengan menggunakan sumber data sekunder yang berasal dari sumber hukum dan studi literatur dari berbagai referensi yang kemudian dianalisis secara deskriptif-kualitatif. Hasil dari pembahasan pada studi ini ialah perusahaan dapat menerapkan sejumlah strategi yang berkaitan dengan upaya meningkatkan keamanan armada busnya yakni dengan pemanfaatan teknologi untuk menjaga keamanan barang bawaan penumpang. Penelitian yang membahas efektivitas dan efisiensi pemanfaatan teknologi dalam meningkatkan keamanan barang bawaan penumpang angkutan umum bus diperlukan untuk meninjau lebih jauh dampak yang diterima oleh perusahaan dengan memanfaatkan teknologi tersebu

    PENERAPAN SECURITY FOR COSTS DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 1999 TENTANG ARBITRASE DAN ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA: Universitas Singaperbangsa Karawang

    No full text
    Security for costs adalah jenis tindakan transisi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hukum yang berlaku dalam arbitrase, baik melalui undang-undang maupun peraturan yang dikeluarkan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia. Selain itu, penelitian ini juga akan membandingkan praktik arbitrase internasional terkait security for costs dengan undang-undang arbitrase yang berlaku di Indonesia. Dimana penelitian ini juga membahas Security for Costs dapat dimasukkan dengan kategori Interim Measures atau putusan sela yang disebut dalam Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan bagaimana Alternatif Penyelesaian Sengketa dan bagaimana majelis arbitrase dapat memerintahkan Security for Costs berdasarkan Pasal 32 ayat (1) Undang – Undang No. 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan kajian terhadap peraturan - peraturan mengenai arbitrase nasional dan internasional. Hipotesa penelitian yaitu Security for costs sebagai salah satu bentuk dari interim measures dapat menggunakan Pasal 32 UU Arbitrase, dasarnya interim masures dalam praktek arbitrase pada umumnya sama dengan putusan sela sebagaimana dimaksud Pasal 32 UU Arbitrase Indonesia dan Pasal 19 (5) BANI Rules sehingga kedua pasal tersebut dapat dijadikan dasar kewenangan bagi arbiter atau majelis arbitrase untuk memberikan perintah security for costs. Kata kunci : Security for Costs; Interim Masures; Arbitrase

    KEPASTIAN HUKUM EKSEKUSI DAN PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE SYARIAH: Universitas Singaperbangsa Karawang

    No full text
            Penelitian ini bertujuan kepastian hukum pelaksanaan eksekusi dan pembatalan putusan arbitrase syariah. Metode penelitian ini menggunakan merupakan kajian hukum normatif atau doktrinal yang bertujuan untuk mencari jawaban yang tepat dengan menguji kebenaran melalui ketentuan-ketentuan hukum yang tertulis dalam kitab-kitab hukum positif atau kitab-kitab agama. Hasil penelitian ini adalah perkembangan sistem ekonomi syariah dan perlunya penyesuaian norma hukum dalam menyelesaikan sengketa yang muncul dalam konteks tersebut. Salah satu solusi yang diusulkan adalah pendirian badan mediasi syariah. Fokusnya adalah penerapan aturan atau standar hukum positif terkait kepastian hukum dalam penegakan dan pembatalan putusan arbitrase syariah, terutama setelah Putusan Mahkamah Konstitusi No. PMK.93/PUU-X/2012. Terdapat ketentuan hukum yang kontradiktif mengenai kewenangan untuk melaksanakan dan mengesampingkan putusan arbitrase. Meskipun Mahkamah Agung telah mengambil langkah-langkah hukum dan politik untuk menyelesaikan dualitas kekuasaan ini dalam waktu singkat, untuk solusi jangka panjang, peraturan perundang-undangan yang ada harus direformasi guna menjamin kepastian hukum bagi para pencari keadilan. Kata kunci: kepastian hukum; penegakan; arbitrase syaria

    Upaya Akuntabilitas Diskresi Pemerintah pada Masa Pandemi Covid-19

    No full text
    Akuntabilitas menimbulkan peran penting antara pemerintah dan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip good governance. Paradigma baru administrasi publik hadir dengan merumuskan serangkaian cita-cita dan praktik yang terkait dengan nilai dan norma tertentu dalam melaksanakan akuntabilitas pelayanan publik. Lebih khusus pokok permasalahan dalam tulisan ini yang akan dibahas ialah mengenai upaya akuntabilitas pemerintah dalam melakukan diskresi pada masa pandemi Covid-19. Metode yang akan digunakan untuk menyusun makalah ini adalah Yuridis Normatif, dengan Pendekatan Konseptual (conceptual approach) dan Pendekаtаn Perundаng-undаngаn (stаtue аpproаch) dengan menelusuri dokumen-dokumen akademik di bidang hukum dan administrasi publik yang relevan dengan akuntabilitas pelayanan publik. Kemudian diperoleh hasil dari penelitian bahwa penanganan pandemi dan pengambilan kebijakan pada masa pandemi Covid-19 kurang transparan dan tidak berdasarkan data yang akurat. Oleh karena itu, pemerintah harus bertindak secara bertanggung jawab, beretika, dan sesuai dengan prinsip demokrasi dan prinsip umum manajemen yang baik. Akuntabilitas menimbulkan peran penting antara pemerintah dan masyarakat berdasarkan prinsip-prinsip good governance

    THE EXISTENCE OF BASYARNAS IN THE JUSTICE SYSTEM IN INDONESIA

    No full text
    In legal matters, there are two attempts to resolve disputes between parties, one of which is by using a sharia-based dispute resolution system. Settlement of sharia-based disputes includes non-litigation (outside court) and/or litigation in court). Sharia disputes in court (Litigation) are requested through religious courts, and dispute resolution outside the court (Non Litigation) through sharia Arbitration bodies. In Indonesia, the institution that resolves sharia arbitration disputes is called BASYARNAS (National Sharia Arbitration Board), and the procedures for settlement are not much different from arbitration procedures in general. The legal basis for the settlement of sharia arbitration disputes is regulated in Law No. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution and furthermore regarding the execution of sharia arbitral awards is regulated in Supreme Court Circular Letter No. 08 of 2008. This research uses a qualitative method with a normative approach and uses a library research collection method, as well as analyzing documents, data, information related to BASYARNAS. The results of research on the existence of BASYARNAS still depend on the district court.Didalam persoalan hukum ada dua upaya untuk menyelesaian sengketa antara para pihak diantaranya dengan cara menggunakan sistim penyelesaian perselisihan berbasis syariah. Penyelesaian perselisihan berbasis syariah tersebut meliputi Non Litigasi (diluar Pengadilan) dan/atau Litigasi didalam Pengadilan). Perselisihan syariah di dalam pengadilan (Litigasi) dimohonkan melalui pengadilan agama, dan penyelesaian perselisihan di luar pengadilan (Non Litigasi) melalui badan Arbitrase syariah. Di indonesian sendiri lembaga yang menyelesaikan perselisihan arbitrase syariah bernama BASYARNAS (Badan Arbitrase Syariah Nasional), dan tata cara penyelesaiannya tidak beda jauh dengan tata cara arbitrase pada umumnya. Dasar hukum penyelesaian perselisihan arbitrase syariah yakni diatur dalam Undang-Undang No 30 Tahun 1999 mengenai Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dan selanjutnya mengenai eksekusi putusan arbitrase syariah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 08 Tahun 2008. Namun eberadaan BASYARNAS dalam menyelsaikan sengeketa ekonomi syari’ah di Indonesia menjadi semacam mobil tua yang berwujud tapi tidak bertenaga dikarenakan untuk eksekusi perkara yang tidak dapat diselesaikan sukarela bagi para pihak  harus melalui persetujuan kepala pengadilan negeri. Hasl tersbeut, mendikasikan keberadaan BASYARNAS berada jauh dibawah pengadilan neger. Oleh karena itu pengdilan bertujuan untuk mengalisis eksistensi BASYARNAS dalam sistem peradilan di indonesia.Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pedenkatan normatif dan menggunakan metode pengumpulan studi Pustaka (library research), serta menganalisis dokumen, data, informasi yang berkaitan dengan BASYARNAS. Hasil penelitian eksistensi BASYARNAS masih bergantung pada pengadilan negeri

    Pactum De Compromittendo In Shares Purchase Agreement

    No full text
    The parties, namely the Seller and the Buyer have agreed to determine the arbitration clause in the form of a pactum de compromittendo made in writing and incorporated into the deed of the principal agreement for the sale and purchase of shares of PT. Indonesian Rice Granary. This means that since the beginning before the occurrence of a dispute, the choice of settlement has been determined through the Indonesian National Arbitration Board. In 2021, the Seller files a lawsuit against the Buyer as the Defendant through the general court to request that the said share sale and purchase agreement be declared null and void and has no binding force. In their decision, the Panel of Judges stated that in essence the Central Jakarta District Court had no authority to try this case. Regarding the legal considerations, the assembly based the rules in Article 118 HIR and Article 3 of Law no. 30 of 1999 concerning Arbitration and Alternative Dispute Resolution. This study uses a normative juridical approach with the results of the research showing that the enforceability of an arbitration clause in the form of a pactum de compromittendo is binding on the parties according to the pacta sunt servanda principle contained in Article 1338 Paragraph (1) of the Civil Code and the judge's decision as in its considerations is correct and has been according to law
    corecore